Kamis, Juli 03, 2014

Perkembangan Islam di Indonesia

PERKEMBANGAN ISLAM DI INDONESIA DAN PENGARUHNYA TERHADAP PERKEMBANGAN AGAMA, POLITIK, DAN EKONOMI

                                                                   sumber gambar : republika.co.id/
1.    Pendahuluan
 Masuknya Islam Ke Indonesia
Ditinjau dari sudut sejarah, agama Islam masuk ke Indonesia melalui berbagai cara. Pada umumnya pembawa agama Islam adalah para pedagang yang berasal dari jazirah Arab, mereka merasa berkewajiban menyiarkan agama Islam kepada orang lain. Agama Islam masuk ke Indonesia dengan cara damai, tidak dengan kekerasan, peperangan ataupun paksaan.
Ada beberapa pendapat para ahli tentang waktu dan daerah yang mula-mula dimasuki Islam di Indonesia, di antaranya yaitu:
A.      Drs Juned Pariduri, berkesimpulan bahwa agama Islam pertama kali masuk ke Indonesia melalui daerah Sumatra Utara (Tapanuli) pada abad ke-7. Kesimpulan ini didasarkan pada penyelidikannya terhadap sebuah makam Syaikh Mukaiddin di Tapanuli yang berangka tahun 48 H (670 M).
B.       Hamka, berpendapat bahwa agama Islam masuk ke Jawa pada abad ke-7 M(674). Hal ini didasarkan pada kisah sejarah yang menceritakan tentang Raja Ta-Cheh yang mengirimkan utusan menghadap Ratu Sima dan menaruh pundi-pundi berisi emas ditengah-tengah jalan dengan maksud untuk menguji kejujuran, keamanan dan kemakmuran negeri itu. Menurut Hamka, Raja Ta-Cheh adalah Raja Arab Islam.
C.       Zainal Arifin Abbas, berpendapat bahwa agama Islam masuk di Sumatra Utara pada abad 7 M (648). Beliau mengatakan pada waktu itu telah datang di Tiongkok seorang pemimpin Arab Islam yang telah mempunyai pengikut di Sumatra Utara.
Berdasarkan pendapat para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa agama Islam masuk ke Indonesia pada abad ke-7 M. Pada abad ke-13 agama Islam berkembang dengan pesat  ke seluruh Indonesia. Hal itu di tandai dengan adanya penemuan-penemuan batu nisan atau makam yang berciri khas Islam, misalnya di Leran (dekat Gresik) terdapat sebuah batu berisi keterangan tentang meninggalnya seorang perempuan bernama Fatimah binti Maimun pada tahun 1082 dan di Samudra Pasai terdapat makam-makam Raja Islam, di antaranya Sultan Malik as-Shaleh yang meninggal pada tahun 676 H atau 1292 M.
Berbeda dengan pendapat di atas, dua orang sarjana barat yaitu Prof. Gabriel Ferrand dan Prof. Paul Wheatly. Bersumber pada keterangan para musafir dan pedagang Arab tentang Asia Tenggara, maka ke-2 sarjana tersebut bahwa agama Islam masuk ke Indonesia sejak awal ke-8 M, langsung dibawa oleh para pedagang dan musafir Arab.


Agama Islam dalam waktu yang relatif cepat, ternyata agama Islam dapat diterima dengan baik oleh sebagian besar lapisan masyarakat Indonesia, mulai dari rakyat jelata hingga raja-raja. Sehingga penganut agama ini pada akhir abad ke-6 H (abad ke 12 M) dan tahun-tahun selanjutnya, berhasil menjadi kekuatan muslim Indonesia yang ditakuti dan diperhitungkan.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan agama Islam cepat berkembang di Indonesia. Menurut Dr. Adil Muhyidin Al-Allusi, seorang penulis sejarah darah Timur Tengah, dalam bukunya Al-Urubatu wal Islamu fi Janubi Syarqi Asia alhindu wa Indonesia, menyatakan bahwa ada tiga faktor yang menyebabkan Islam cepat berkembang di Indonesia. Yaitu faktor Agama, Politik dan Ekonomi. Berkembangnya agama Islam dengan cepat tentu akan membawa pengaruh terhadap kehidupan masyarakat Indonesia baik dalam bidang Sosial Politik, Ekonomi dan Intelektual serta Perkembangan Kesusteraan

2. Pembahasan
Masuknya pengaruh Islam di Indonesia memberikan dampak dalam berbagai kehidupan masyarkat Indonesia apabila diperhatikan, maka terlihat bahwa perkembangan agama Islam di Indonesia memberikan pengaruh hingga saat sekarang dan itu tidak lepas dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Adapun pengaruh yang dapat terlihat akibat perkembangan agama Islam di Indonesia sebagai berikut :
a. Bidang Sosial Politik
Dalam bidang sosial politik, perkembangan agama Islam membuat letak geografis kota-kota yang mejadi pusat kerajaan berada diwilayah atau muara sungai yang besar seperti Samudera Pasai, Pidie, Aeh, Demak, Banten, Ternate, Goa dan Makasar merupakan pusat kerajaan yang bercorak maritim. Dengan demikian, masyarakatnya lebih menggantungkan kehidupan pada perdagangan sementara untuk kekuatan militernya dititikberatkan pada angkatan laut.
Dari segi tata kota, umumnya ota-kota di atas terdiri dari tempat peribadatan (masjid), pasar, tempat tinggal penguasa (kraton) serta perkampungan penduduk. Perkampungan penduduk itu sendiri terbagi berdasarkan status social ekonomi, keagamaan, kekuasaan dalam pemerintahan. Umumnya, perkampungan untuk pedagang asing ditentukan oleh penguasa kota. Adapun perkampungan-perkampungan yang ada diberi nama berdasarkan fungsi dalam pemerintahan. Dalam kehidupan pendudukan, masyarakat kota-kota kerjaan Islam itu terbagi juga dalam stratifikasi, yaitu sebagai berikut :
1. Golongan raja dan keluarga. Mereka ini adalah golongan penguasa. Umumnya, para penguasa Islam ini menggunakan gelar sultan. Gelar sultan sendiri dipakai untuk pertama kali di Indonesia oleh Sultan Malik As-Saleh.
2. Golongan elit, yaitu kelompok lapisan atas. Mereka ini terdiri atas golongan tentara, ulama dan para saudagar. Dalam golongan ini, kaum ulama merupakan kelompok yang menempati peran yang sangat penting. Di antara mereka terdapat orang-orang yang dianggap wali yang menjadi penasehat para sultan.
3. Golongan orang kebanyakan. Mereka ini merupakan lapisan masyarakat yang terbesar. Golongan ini dalam masyarakat Jawa disebut wong cilik. Mereka terdiri atas para pedagang, petani, tukang, nelayan serta pejabat rendahan.
4. Golongan budak. Mereka ini umumnya berkerja di lingkungan istana maupun bangsawan. Umumnya mereka berkerja di lingkungan ini karena mereka tidak mampu mebayar hutang dan tawanan perang.
Dalam system birokrasi pemerintahan Islam, seorang pemimpin Negara juga merangkap ssebagai pemimpin agama.
b. Bidang Ekonomi dan Intelektual
Kedatangan para pedagang muslim di berbagai kota-kota pelabuhan mendorong terbentuknya kota dagang. Umumnya para pedagang asing ini tinggal di kota-kota yang disinggahinya dalam waktu yang relative lama untuk menunggu angin musim yang baik untuk kembali berlayar kenegerinya. Dalam proses inilah terjadi interaksi yang cukup mendalam antaa pedagang asing dengan pedagang pribumi dan masyarakat setempat.
Kadang kala, di antara para pedagang asing ini ikut juga para ulama yang datnag untuk menyebarkan Islam. Dengan demikian, tidak mengherankan apabila selain menjadi pusat jaringan ekonomi, kota-kota pelabuhan juga menjadi titik penting dalam kehidupan intelektual di kepulauan Indonesia. Adapun kehidupan intelektual yang berkembang terutama berkenaan dengan masalah agama. Para penguasa pribumi yang tertarik mempelajari agama Islam umumnya mengundang para ulama Islam untuk mengajarkan agama mereka di wilayahnya. Dalam proses penyebaran berikutnya dilakukan oleh para ulama pribumi melalui mesjid dan ponpes.
c. Bidang Kesusastraan
Pengaruh perkembangan Islam dalam bidang kesusastraan Indonesia terutama melihat pada karya-karya sastra di bagian timur Sumatera dan Pulau Jawa. Adapun jenis karya sastra yeng berkembang adalah sebagai berikut :
1. Suluk, merupakan salah satu karya sastra yang berisi ajaran-ajaran tassawuf. Contoh dari bentuk sastra ibni adalah Suluk Wijil, yang berisi nasehat Sunan Bonang kepada muridnya yang bernama Wijil, seorang kerdil bekas abdi Kerajaan Majapahit.
2. Hikayat, pada dasarnya sama dengan dongeng atau cerita rakyat yang sudah ada senelum masuknya pengaruh Islam. Cerita-cerita rakyat ini keudian disesuaikan dengan ajaran dan pengaruh Islam
3. Babad, umumnya diartikansebagai kisah sejarah, yang kadang memuat silsilah para raja dari sebuah kerajaan Islam.
3. Kesimpulan
Islam masuk ke Indonesia setelah agama Hindu dan Budha berkembang di Indonesia. Islam masuk secar damai, walaupun ketika itu majapahit sedang mencari puncak kejayaannya. Interkasi antara Islam dan Hindu-Budha berlangsung secara baik dan saling bertoleransi karena adanya motif yang saling menguntungkan keduanya.
Menurut bukti arkeologis Islam masuk Indonesia mulai abad ke-7 Masehi. Ada beberapa saluran Islamisasi di Indnesia, yaitu perdagangan, perkawinan, tassawuf, pendidikan dan kesenian. Saluran-saluran ini semakinmempercepat berkembangnya Islam di Indonesia. Masyarakat Indonesia pun merespon positif masuknya agama Islam karena ada dua faktor yaitu internal dan eksternal. Factor internal antara lain, syarat masusk Islam sangatlah mudah, tidak ada kasta dalam Islam dan penyebaran Islam disebarkan secara damai. Sementara, factor eksternal yang mendorong perkembangan Islam adalah agama Islam mudah, masalah kekayaan, kemampuan militer, konflik politik dan kedatangan bangsa Kristen Barat.
Perkembangan Islam yang oeat mengakibatkan mulai terbentuknya kerajaan-kerajaan Islam seperti Samudera Pasai, Malaka dan Demak. Struktur politik masyarakat juga berubah dengan adanya konsep raja sebagai khalifah Tughan di dunia. Sementara di bidang ekonomi, muncullah kota-kota dagang. Perkembangan Islam juga mempengaruhi dunia kesusastraan Indonesia dengan dikenalnya jenis karya sastra seperti suluk, babad dan hikayat.


Read more…

Asas-Asas Hukum Internasional

HUKUM INTERNASIONAL



A. Pengertian Hukum Internasional
Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
  1. Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)
  2. Hukum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)
B. Asas-Asas Hukum Internasional
Asas-asas yang berlaku dalam hukum internasional, adalah :
  1. Asas Teritorial, Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang berada dalam wilayahnya.
  2. Asas Kebangsaan, menurut asas ini setap warganegara dimanapun dia berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari nearanya. asas ini memiliki kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum negara tetap berlaku bagi seorang warganegara walaupun ia berada di negara lain.
  3. Asas Kepentingan Umum, menurut asas ini negara dapat menyesuaikan diri dengan dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
C. Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum Internasional terdiri dari :
  1. Negara
  2. Individu
  3. Tahta Suci / vatican
  4. Palang Merah Internasional
  5. Organisasi Internasional
Sebagian Ahli mengatakan bahwa pemberontak pun termasuk bagian dari subjek hukum internasional.

D. Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
  1. Sumber hukum materil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
  2. Sumber hukum formal, yaitu sumber darimana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut pasal 38 Piagam mahkamah Internasional, sumber hukum formal terdiri dari :
  • Perjanjian Internasional, (traktat/Treaty)
  • Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum
  • Asas-asas umum hukum yang diakui oleh negara-negara beradab
  • Yurisprudency, yaitu keputusan hakim hukum internasional yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
  • Doktrin, yaitu pendapat para ahli hukum internasional.
SEBAB-SEBAB SENGKETA INTERNASIONAL

Secara garis besar sengketa internasional terjadi karena hal-hal berikut :
1. Sengketa terjadi karena masalah Politik
Hal ini terjadi karena adanya perang dingin antara blok barat (liberal membentuk pakta pertahanan NATO) di bawah pimpinan Amerika dan blok Timur (Komunis membentuk pakta pertahanan Warsawa) dibawah pimpinan Uni Sovyet/ Rusia. kedua blok ini saling memeperluas pengaruh ideologi dan ekonominya di berbagai negara sehingga banyak negara yang kemudian enjadi korban. contoh kore yang terpecah menjadi dua, yaitu Korea Utara dengan paham komunis dan korea selatan dengan paham liberal
2. Karena batas wilayah
hal ini terjadi karena tidak adanya kejelasan batas wilayah suatu negara dengan negara lain sehingga masing-masing negara akan mengklaim wilayah perbatan tertentu. contoh : Tahun 1976 Indonesia dan Malaysia yang memperebutkan pula sipadan dan ligitan dan diputuskan oleh MI pada tahun 2003 dimenangkan oleh malaysia, perbatasan kasmir yang diperebutkan oleh india dan pakistan.

SENGKETA INTERNASIONAL
Penyelesaian sengketa internasional dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu :
1. Dengan cara damai, terdiri dari :
  • Arbitrasi. arbitrase biasanya dilakukan dengan cara menyerahkan sengketa kepada orang-orang tertentu (arbitrator) yag dipilih secarea bebas oleh berbagai pihak untuk memutuskannya tanpa terlalu terikat dengan prosedur hukum.
  • Penyelesaian Yudisia, adalah suatu penyelesaian dihasilkan melalui suatu peradilan yudicial internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Contoh International Court of Justice, yang berkedudukan di Denhag Belanda.
  • Negosiasi (perundingan), jasa-jasa baik, mediasi, dan konsiliasi.
  • penyelidikan
  • Penyelesaian di bawah naungan PBB
2. Dengan cara paksa atau kekerasan, terdisi dari :
  • perang dan tindakan bersenjata non perang
  • Retorsi, yaitu istilah teknis untuk pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap negara lain karena diperlakukan secara tidak pantas.
  • Tindakan-tindakan pembalasan (Repraisal), yaitu suatu metode yang dipakai oleh suatu negara untuk memperoleh ganti kerugian dari negara lain  dengan melakukan tindakan-tindakan pemalasan.
  • Blokade secara damai
  • intervensi

PERANAN MAHKAMAH INTERNASIONAL  TERHADAP PELANGGARAN HAM
Mahkamah Internasional (MI) merupakan salah satu badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Denhag (Belanda). MI memiliki 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara dengan masa jabatan 9 tahun. Selain memberikan pertimbangan hukum kepada Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB MI pun bertugas untuk memeriksa dan menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang diserahkan kepadanya. dalam mengadili suatu perara MI berpedoman pada Traktat-traktat dan kebiasaan -kebiasaan Internasional.

Prosedur Penyelesaian Kasus HAM Internasional
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM oleh mahkamah internasional dapat dilakukan  melalui prosedur berikut :
  1. Korban pelanggaran HAM dapat mengadukan kepada komisi tinggi HAM PBB atau melalui lembaga HAM internasional lainnya.
  2. pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
  3. dengan bukti-bukti hasil penyelidikan dan penyidikan proses dilanjutkan pada tahap peradilan, dan jika terbukti maka hakim MI akan menjatuhkan sanksi.


Read more…

Selasa, Juli 01, 2014

Kumpulan Tugas Kelas XII

Ini ada beberapa makalah tugas selama kelas XII, semoga bermanfaat buat yang lagi kelas XII,semangatt buat kalian semua , karena ini adalah masa yang paling seru hehehe.. :P.
Agama Islam : Sejarah Perkembangan Islam
Bahasa Indonesia : Karya Ilmiah , Diskusi
Kimia : Logam Transisi
Sejarah : Pekembangan IPTEK
TIK : Tugas Presentasi
 Oke itu dulu yang ada, ntar kalau ada nemu dokumen yang baru, pasti bakalan di share lagi. Oke
^^,oia kok mau download tinggal CTRL+S aja ya,atau di samping kiri atas ada pilihan unduh.Thanks
Setelah kesulitan,pasti ada kemudahan.

Read more…