A.
Pengertian Hukum Internasional
Prof Dr.
Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah keseluruhan
kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang
melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan
subjek hukum internasional lainnya.
Hukum
internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
- Hukum
Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan
hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara
lain (hukum antar bangsa)
- Hukum
Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang
satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)
B. Asas-Asas
Hukum Internasional
Asas-asas
yang berlaku dalam hukum internasional, adalah :
- Asas
Teritorial,
Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua
barang yang berada dalam wilayahnya.
- Asas
Kebangsaan,
menurut asas ini setap warganegara dimanapun dia berada, tetap mendapat
perlakuan hukum dari nearanya. asas ini memiliki kekuatan
ekstrateritorial, artinya hukum negara tetap berlaku bagi seorang
warganegara walaupun ia berada di negara lain.
- Asas Kepentingan
Umum, menurut asas ini negara dapat
menyesuaikan diri dengan dengan semua keadaan dan peristiwa yang
bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada
batas-batas wilayah suatu negara.
C. Subjek
Hukum Internasional
Subjek hukum
Internasional terdiri dari :
- Negara
- Individu
- Tahta
Suci / vatican
- Palang
Merah Internasional
- Organisasi
Internasional
Sebagian
Ahli mengatakan bahwa pemberontak pun termasuk bagian dari subjek hukum
internasional.
D. Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum
dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
- Sumber
hukum materil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum
suatu negara.
- Sumber
hukum formal, yaitu sumber darimana kita mendapatkan atau menemukan
ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut
pasal 38 Piagam mahkamah Internasional, sumber hukum formal terdiri dari :
- Perjanjian
Internasional, (traktat/Treaty)
- Kebiasaan-kebiasaan
internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum
- Asas-asas
umum hukum yang diakui oleh negara-negara beradab
- Yurisprudency,
yaitu keputusan hakim hukum internasional yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap
- Doktrin,
yaitu pendapat para ahli hukum internasional.
SEBAB-SEBAB
SENGKETA INTERNASIONAL
Secara garis besar sengketa internasional terjadi karena hal-hal berikut :
1. Sengketa
terjadi karena masalah Politik
Hal ini
terjadi karena adanya perang dingin antara blok barat (liberal membentuk
pakta pertahanan NATO) di bawah pimpinan Amerika dan blok Timur
(Komunis membentuk pakta pertahanan Warsawa) dibawah pimpinan Uni Sovyet/
Rusia. kedua blok ini saling memeperluas pengaruh ideologi dan ekonominya di
berbagai negara sehingga banyak negara yang kemudian enjadi korban. contoh kore
yang terpecah menjadi dua, yaitu Korea Utara dengan paham komunis dan korea
selatan dengan paham liberal
2. Karena
batas wilayah
hal ini
terjadi karena tidak adanya kejelasan batas wilayah suatu negara dengan negara
lain sehingga masing-masing negara akan mengklaim wilayah perbatan tertentu.
contoh : Tahun 1976 Indonesia dan Malaysia yang memperebutkan pula sipadan dan
ligitan dan diputuskan oleh MI pada tahun 2003 dimenangkan oleh malaysia,
perbatasan kasmir yang diperebutkan oleh india dan pakistan.
SENGKETA
INTERNASIONAL
Penyelesaian
sengketa internasional dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu :
1. Dengan
cara damai, terdiri dari :
- Arbitrasi.
arbitrase biasanya dilakukan dengan cara menyerahkan sengketa kepada
orang-orang tertentu (arbitrator) yag dipilih secarea bebas oleh
berbagai pihak untuk memutuskannya tanpa terlalu terikat dengan prosedur
hukum.
- Penyelesaian
Yudisia, adalah suatu penyelesaian dihasilkan melalui suatu peradilan
yudicial internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya dengan
memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Contoh International Court of
Justice, yang berkedudukan di Denhag Belanda.
- Negosiasi
(perundingan), jasa-jasa baik, mediasi, dan konsiliasi.
- penyelidikan
- Penyelesaian
di bawah naungan PBB
2. Dengan cara paksa atau kekerasan, terdisi dari :
- perang
dan tindakan bersenjata non perang
- Retorsi, yaitu istilah teknis untuk pembalasan dendam
oleh suatu negara terhadap negara lain karena diperlakukan secara tidak
pantas.
- Tindakan-tindakan
pembalasan (Repraisal), yaitu suatu metode yang dipakai oleh suatu
negara untuk memperoleh ganti kerugian dari negara lain dengan
melakukan tindakan-tindakan pemalasan.
- Blokade
secara damai
- intervensi
PERANAN
MAHKAMAH INTERNASIONAL TERHADAP PELANGGARAN HAM
Mahkamah
Internasional (MI) merupakan salah satu badan perlengkapan PBB yang
berkedudukan di Denhag (Belanda). MI memiliki 15 orang hakim yang dipilih dari
15 negara dengan masa jabatan 9 tahun. Selain memberikan pertimbangan hukum
kepada Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB MI pun bertugas untuk memeriksa
dan menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang diserahkan kepadanya. dalam
mengadili suatu perara MI berpedoman pada Traktat-traktat dan kebiasaan
-kebiasaan Internasional.
Prosedur
Penyelesaian Kasus HAM Internasional
Penyelesaian
kasus pelanggaran HAM oleh mahkamah internasional dapat dilakukan melalui
prosedur berikut :
- Korban
pelanggaran HAM dapat mengadukan kepada komisi tinggi HAM PBB atau melalui
lembaga HAM internasional lainnya.
- pengaduan
ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
- dengan
bukti-bukti hasil penyelidikan dan penyidikan proses dilanjutkan pada
tahap peradilan, dan jika terbukti maka hakim MI akan menjatuhkan sanksi.
0 komentar:
Posting Komentar